Masih segar ingatan rakyat Indonesia tentang vonis bersejarah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, 11 Oktober 2011.
Pertama kalinya, hakim membebaskan terdakwa koruptor. Wali Kota Bekasi nonaktif, Mochtar Mohammad yang dituntut 12 tahun penjara, akhirnya melenggang bebas menghirup udara luar tahanan.
Setumpuk alat bukti empat kasus, suap Piala Adipura 2010, korupsi APBD, suap BPK dan penyalahgunaan anggaran makan-minum yang merugikan negara Rp 5,5 miliar, sirna seiring ketukan palu Ketua Majelis Hakim, Azharyadi.
Hanya dalam tenggat waktu enam hari, Bupati Nonaktif Lampung Timur, Satono lolos dari jerat korupsi APBD Rp 119 miliar. Dua hari kemudian, giliran mantan Bupati Lampung Tengah, Andi Ahmad Sampurna Jaya juga divonis bebas
Cukupkah keterkejutan bangsa ini terhadap "drama pembebasan" koruptor? 31 Oktober lalu, majelis hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Samarinda Kaltim, bahkan membebaskan empat dari 15 terdakwa korupsi dana APBD Kutai Kartanegara Rp 2,98 miliar.
Kali ini terdakwa koruptor yang lolos dari "lubang jarum" dari anggota DPRD Kutai Kartanegara nonaktif. Ketua Majelis Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor, Casmaya menilai perbuatan para terdakwa, tak melanggar peraturan, sesuai peraturan Bupati Kutai Kartanegara 2005.
Benarkah? Hakim Casmaya dan hakim-hakim yang membebaskan terdakwa korupsi berhak yakin. Tugas jaksa mengoptimalkan kecerdasan lahir batin untuk mengajukan banding, sekaligus membuktikan kebenaran dakwaannya.
Korps jaksa juga wajib menggelar eksaminasi (pemeriksaan ulang) terhadap putusan-putusan bebas ini. Dan, Komisi Yudisial tak boleh bergerak bak siput, menghadapi vonis-vonis langka dan fenomenal ini. Bukan berarti pengadilan tinggi berpangku-tangan.
Berbekal SE MA Nomor 5 Tahun 1966 tentang Pedoman Fungsi-Fungsi Hierarkis Badan-Badan Pengadilan/Hakim-Hakim Tatalaksana Administratif Badan-Badan Peradílan dalam Lingkungan Peradílan Umum, eksaminasi pengadilan lebih tinggi jadi keniscayaan.
ICW mencatat ada 71 kasus korupsi yang divonis bebas oleh hakim pengadilan tipikor.
Indonesian Corruption Watch (ICW) mencatat ada 71 kasus korupsi yang divonis bebas oleh hakim pengadilan tipikor. Data itu didapat hingga akhir November 2012.
"Vonis bebas pada 71 kasus korupsi tersebut terjadi di 15 pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) yang mencakup 14 daerah selain Jakarta," ungkap peneliti bidang hukum ICW, Febri Diansyah di Yogyakarta, Sabtu(24/11).
Sebanyak 71 vonis bebas dijatuhkan hakim tipikor yang tersebar antara lain di Medan, Jambi, Bengkulu, Padang, Bandung, Semarang, Surabaya, Makasar, Manado dan Yogyakarta.
"Sebelum pengadilan tipikor ada, dulu fenomena vonis bebas ini belum terlalu marak. Namun, dengan dilakukannya eksaminasi kita berharap fenomena ini bisa berkurang dan kita harus evaluasi putusan vonis bebas yang telah dijatuhkan kepada koruptor," ujarnya.
Selain eksaminasi, ICW juga akan memprofilkan ulang 84 hakim tipikor di 14 daerah yang memberikan vonis bebas kepada koruptor ini untuk kemudian disampaikan hasilnya kepada Komisi Yudisial. Hal ini sebagai bentuk dorongan koreksi dan evaluasi terhadap profil hakim pengadilan tipikor.
"Profiling ini dimaksudkan untuk mengetahui rekam jejak dari tiap hakim yang menangani kasus korupsi sehingga bisa dijadikan pertimbangan dalam evaluasi putusan yanng dibuat," tegasnya.
Diharapkan dengan adanya langkah ICW ini, bisa mendukung upaya KPK dalam memberantas tuntas korupsi. ICW saat ini juga terus mendesak kepada KPK untuk menuntaskan kasus korupsi tidak hanya yang tampak di permukaan tetapi juga mendalaminya.
"Sebagai contoh dalam kasus Nazaruddin, KPK seharusnya juga bisa menguak kemungkinan korupsi korporasi yang melibatkan banyak perusahaan dan pejabat penting yang terlibat di dalamnya. Sebab jika KPK tidak serius dengan pidana korporasi, maka potensi korupsi akan terus berjalan, merajalela dan menjamur di mana-mana," pungkasnya.
Komitmen Pemerintah
Eksamínasi urgen menjawab ketidakpahaman publik terhadap vonis-vonis kotroversial yang melawan spirit pemberantasan korupsi di Tanah Air. Apalagi, hingga kini 71 terdakwa korupsi dibebaskan pengadilan.
Akankah pengadilan korupsi kehilangan marwah, sehingga tak lagi jadi "neraka" koruptor? Atau sebaliknya, KPK dan jaksa yang mengalami dekadensi sehingga kehilangan kebrilianan menyidik dan menuntut?
Agar tak mengundang fitnah, trend pembebasan korutor ini wajib diungkap secara jernih dalam konteks murni hukum pidana khusus. Aparatur terkait, wajib menjalankan amanah tanpa mendustai bangsa, terutama rakyat miskin yang makin kritis akibat korupsi.
Pemerintah, khususnya kepala negara, apalagi! Tetap diam, dan hanya memainkan propaganda moratorium remisi koruptor, bukan bukti pengamalan nyata good will memberangus korupsi.
Tanpa pembuktian jernih, murni dan bebas politisisasi, kontroversi pembebasan kaum koruptor berdampak amat buruk bagi masa depan bangsa. Rakyat berpotensi cari jawaban sendiri-sendiri.
Yang membahayakan, melegalisasi kejahatan apapun yang derajatnya di bawah, bahkan setingkat korupsi. Sungguh ironis nasib Nenek Minah (55), warga Dusun Sidoarjo Banyumas, Jawa Tengah dua tahun lalu.
Perbuatan sang nenek yang iseng memetik tiga buah kakao di perkebunan PT Rumpun Sari Antan, menyeretnya ke penjara 1,5 bulan. Kendati motif pencurian Nenek Minah berlatar kemiskinan, bukan berarti para hakim membalas gaji "kecil" melalui pembebasan koruptor.
Hakim pastinya kaum berpendidikan, mengemban sumpah dan amanat menegakkan keadilan serta kepastian hukum. Ibarat bumi dan langit dibanding Nenek Minah yang tuna pendidikan, dan tak melek hukum. Negara kita dalam bahaya cengkeraman koruptor! (Tribun/Merdeka)
Minggu, 25 November 2012
