إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَىٰ وَيَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنكَرِ وَالْبَغْيِ ۚ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.
Membicarakan rekonsiliasi Tragedi 1965 merupakan sesuatu yang sensitif di masyarakat. Alih-alih membicarakan rekonsiliasi, membicarakan Tragedi 1965 merupakan sesuatu yang tabu atau, mengikuti istilah Hersri Setiawan, melanggar pamali.[i] Kalaupun ada pembicaraan, hampir tidak jauh dari narasi Anti Komunis yang di dalamnya tersimpan dendam yang menyelimuti kebencian. Padahal Tragedi 1965 merupakan fakta yang tak bisa dihilangkan dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia. Sebagai ingatan kolektif, Tragedi 1965 tidak hanya sebuah ingatan dalam batin individu tetapi sebagai pengalaman bersama sebuah bangsa.
Setelah tiga dekade pemerintahan Soeharto, pelaku Tragedi 1965 banyak yang masih bungkam. Padahal di level “akar rumput” banyak yang mengalami trauma akibat pembunuhan massal dan stigmatisasi PKI. Sebagai sejarah yang masih berlangsung, Tragedi 1965 seperti “api dalam sekam”. Sewaktu-waktu dapat menjadi api yang liar. Karenanya, tidak mudah untuk mengambil tindakan strategis untuk mengobati luka Tragedi 1965. Dari permasalahan inilah agaknya memang dibutuhkan keberanian dari seorang pemimpin untuk memposisikan diri pada kaum minoritas. Bagaimanapun juga seorang pemimpin bukan hanya pemimpin kaum mayoitas. Pemimpin yang dipilih melalui demokratis jangan sampai mengingkari demokrasi dengan tidak memberikan ruang bagi kaum minoritas.
Upaya menyembuhkan luka masa lalu dan menerangi masa depan Indonesia setidaknya memerlukan upaya kongkrit untuk menyusun langkah rekonsiliasi Tragedi 1965. Meminjam istilah Karlina Supelli yang menggambarkan renungan Hannah Arendt, “karena masa silam gagal menerangi masa depan, benak manusia mengelana dalam kabut.[ii]
Agenda rekonsiliasi seharusnya terus mendapatkan dukungan. Sedangkan untuk merumuskannya memerlukan sinergi dari berbagai elemen dan bersifat lintas generasi. Patut diaspresiasi ketika staf khusus presiden Andi Arief mengungkapkan lingkungan Kepresidenan mulai merintis rekonsiliasi nasional (Tempointeraktif.com 17/10/2010).[iii] Saya kira wacana itu merupakan awal dari perwujudan nyata para pemimpin yang berkomitmen menjunjung tinggi keadilan dan HAM yang sering diwacanakan dalam banyak kesempatan.
Ada beberapa terobosan agar tindakan rekonsiliasi Tragedi 1965 dapat diterima.
Pertama, penyelenggara pemerintahan wajib untuk memberikan rehabilitasi, memberikan jaminan keamanan dan perlindungan hukum bagi orang-orang yang terlibat Tragedi 1965, baik pelaku maupun korban.
Ini penting mengingat penyelenggara negara mempunyai kewajiban yang telah diatur oleh undang-undang, yaitu menyediakan tempat berlindung bagi warga negaranya, tanpa memandang status sosial. Sementara itu, penegakan hukum atas Tragedi 1965 harus diwujudkan sebagai refleksi agar tidak terulang pada kemudian hari.
Kedua, organisasi keagamaan yang secara langsung atau tidak, seperti NU dan Muhammadiyah, perlu memberikan penjelasan-penjelasan teologis atas rekonsiliasi. Tidak dapat dipungkiri, dua organisasi tersebut juga memiliki andil dalam peristiwa-peristiwa sebelum ataupun setelah Tragedi 1965, sehingga sudah saatnya untuk saling memaafkan dendam sejarah untuk menuju proses perdamaian. Di beberapa daerah, seperti di Bali misalnya, selain organisasi keagamaan setempat juga perlu ada keterlibatan komunitas adat.
Ketiga, institusi pendidikan setingkat SD hingga SMA perlu memberikan penjelasan sejarah secara komprehensif atas Tragedi 1965,
berikut refleksi atas rekonsiliasi. Hal ini perlu dilakukan bukan untuk “meluruskan” sejarah, tetapi untuk memahami pluralitas kebenaran. Selama pemerintahan Soeharto, kebenaran mengenai Tragedi 1965, yang adalah tunggal dan otoritatif (PKI sebagai pelaku pemberontakan, kekejaman, dan pantas untuk dibunuh), telah direproduksi melalui institusi pendidikan. Selama itu institusi pendidikan tak lebih dari kepanjangan tangan penguasa untuk mengawetkan narasi Anti Komunis.
Dengan memberikan ruang bagi pluralitas kebenaran tentang Tragedi 1965, merupakan momentum yang tepat untuk merefleksikan “dosa” institusi pendidikan saat Soeharto berkuasa. Sebagai langkah rekonsiliasi, institusi pendidikan dapat memberikan ruang terhadap narasi kecil yang selama ini ditutup rapat. Selain itu, institusi pendidikan sebagai tempat belajar mempunyai kewajiban untuk mencerdaskan bangsa dan mengabdi kepada masyarakat. Dan salah satunya mewujudkan rekonsiliasi Tragedi 1965.
Keempat, merenovasi konsep museum “Penghianatan G30S/PKI” di Jakarta. Dengan tidak bermaksud untuk mengurangi rasa hormat terhadap para pahlawan yang gugur dalam G30S 1965, setidaknya nama dan konsep museum ini dipertimbangkan untuk mendapatkan penataan yang lebih manusiawi. Dalam suatu kunjungan ke museum ini, saya menemukan foto-foto jenazah para pahlawan revolusi yang disertai baju dengan darah masih membekas. Diorama-diorama tindakan PKI dan penumpasannya memberikan pesan kepada khalayak umum bahwa kekejaman harus dibalas dengan kekejaman. Saya rasa menghargai jasa kepahlawanan mereka dapat dilakukan dengan langkah kongkrit mendukung rekonsiliasi, karena itulah arti jiwa pahlawan sesungguhnya.
Kelima, membuka ruang publik bagi para pelaku Tragedi 1965 dan generasi muda untuk saling berbagi pengalaman.
Kegiatan rekonsiliasi dengan pendekatan sosio kultural yang dilakukan Syarikat dan Lapeksdam NU Biltar, dapat menjadi rujukan.[iv] Mereka menggunakan ruang publik untuk mengakomodasi suara-suara minoritas yang selama ini banyak diam. Dalam ruang publik, individu mempunyai kesempatan untuk berbicara, mengungkapkan kegelisahan, menuangkan emosi, dan menjalin kebersamaan.
Jadi, ruang publik semacam tempat untuk menciptakan dorongan politik moral, agar mendorong janji untuk berjuang mempertahankan dan melanjutkan kehidupan bersama.[v] Pada titik inilah kedewasaan sebagai bangsa yang masih belajar demokrasi mendapat ujian secara substansial. Di mana suara minoritas “yang lain” diakomodasi untuk mendapatkan ruang bersama.
Saya merasa beberapa poin singkat di atas merupakan langkah untuk mempermudah jalan ke arah rekonsiliasi Tragedi 1965. Saya sadar bahwa sebagai luka sejarah yang berpuluh-puluh tahun terpendam tentu tidak mudah untuk berdamai. Akan tetapi, meminjam kalimat dari Antonio Gramsci, “Pessimism of the intelligence, optimism of the will.” Saya tetap optimis agenda rekonsiliasi Tragedi 1965 terlaksana.
[End Notes]
[i] Setiawan, Hersri (2004) “Membangun Kembali Budaya Rekonsiliasi,” Pengantar dalam Budiawan, Mematahkan Pewarisan Ingatan: Wacana Anti-Komunis dan Politik Rekonsiliasi Pasca-Suharto, Elsam: Jakarta, hal xxvi.
[ii] Lihat Supelli, Karlina, “Demi Janji Pada Dunia,” Majalah Basis Edisi khusus Hannah Arendt, No. 03-04 (2007), hal 4.
[iii] “Istana Gulirkan Wacana Rekonsiliasi Nasional”. Tempointeraktif.com 17 Oktober 2010.
( <http://www.tempointeraktif.com/hg/politik/2010/10/17/brk,20101017-285313,id.html> diakses 22 November 2010).
[iv] Lihat Wajidi, Farid, “Syarikat dan Eksperimentasi Rekonsiliasi Kulturalnya (Sebuah Pengamatan Awal),” dalam Tashwirul Afkar Edisi Peristiwa ’65-’66, Lakpesdam NU (2003), hal 55-79.
[v] Lihat Sindhunata, “Berteguh Pada Janji,” Majalah Basis Edisi khusus Hannah Arendt, No. 03-04 (2007),
hal 3.
Sumber
