Oleh : HIPNI (Himpunan Pengusaha Nasionalis Indonesia)
Perhatian rakyat indonesia terhadap sumber daya alam saat ini lebih banyak mengkritisi masalah minyak dan gas yang dikatakan sangat liberal menguntungkan pihak asing, namun sebenarnya uu minerba (Mineral dan batubara) No. 4 tahun 2009 justru lebih liberal, kenapa? Karena dalam uu tersebut ijin usaha pertambangan bisa didapatkan dengan cara lelang, artinya SDA kita bisa dibeli oleh siapapun yg penting dgn hrga paling tinggi termasuk bangsa asing.
Perhatian rakyat indonesia terhadap sumber daya alam saat ini lebih banyak mengkritisi masalah minyak dan gas yang dikatakan sangat liberal menguntungkan pihak asing, namun sebenarnya uu minerba (Mineral dan batubara) No. 4 tahun 2009 justru lebih liberal, kenapa? Karena dalam uu tersebut ijin usaha pertambangan bisa didapatkan dengan cara lelang, artinya SDA kita bisa dibeli oleh siapapun yg penting dgn hrga paling tinggi termasuk bangsa asing.
Berbeda dalam UU migas bahwa investor hanya bisa berlaku sebagai kontraktor. Di dalam uu minerba investor bisa memiliki sumber daya alam, investor bisa menambang sendiri, investor bisa menjual sendiri hasil tambangnya, peran negara sama sekali dihilangkan dalam pengelolaan sda tsb. Negara hnya mendapatkan royalti pnbp 3.75% serta pendapatan pajak penghasilan. Asing bisa dengan leluasa menguasai sebnyk2nya SDA kita. Rakyat hnya boleh menambang di sungai2. Kalo dengan cara lelang, kita sudah bisa menebak siapa yg akan jadi pemenang sdh pasti si pemodal besar, baik para konglomerat maupun asing.
Saat ini banyak sekali Izin Usaha Pertambangan (IUP) yg terbit dengan mudahnya, hnya dengan beberapa milyar saja sebuah perusahaan bisa dengan sebebas2nya menguasai ijin tambang di suatu daerah, bisa ribuan hektar ataupun ratusan ribu hektar. Tidak heran jika kita melihat orang China, Korea, India yg tdk jelas kewarganegaraanya di Indoensia, bisa mempunyai IUP hingga puluhan, dengan luas hingga ratusan ribu hektar, padahal org tersebut belum tentu mempunyai modal yg cukup utk melakukan produksi, dengan kata lain ia akan jual ijin tersebut kepada investor investor dari dunia dan ia mendapatkan untung besar dari penjualan ijin tersebut, dan ia juga akan mendapatkan keuntungan dari saham yang tersisa, sedangkan modal usaha akan diberikan oleh calon investor yang akan bekerja sama dengan sistem joint venture., “modal dengkul kaya raya”, modal kertas bisa jadi milyader. Mereka tidak lebih sebagai broker broker dengan modal sekecil-kecil nya mendapatkan keuntungan sebesar-sebesarnya hasil menjual atau mengadaikan SDA yang merupakan hak rakyat indonesia.
Saat ini pemerintah dengan tergesa gesa melarang ekspor bahan mentah mineral ke luar negeri sejak mei 2012 dengan alasan melonjaknya ekspor mineral menjelang larangan ekspor bahan mentah 2014. Larangan tersebut seolah-olah melindungi SDA kita agar tidak habis terjual mentah, dan untuk kepentingan nasional meningkatkan nilai tambah, sehingga dapat membuka lapangan pekerjaan sebesar2nya, namun pada kenyataannya para menteri, tim ekonomi Indonesia bersatu jilid 2, berlomba-lomba mencari investor asing untuk membangun pabrik pengolahan, peleburan dan pemurnian di indoenesia. Kenapa tidak memberikan seluas-;uasnya kepada pengusaha lokal dengan dukungan bank pelat merah? Kenapa SDA kita harus diserahakan ke asing untuk diolah dari hulu hingga hillir?
Apakah karena melakukan pengolahan mineral dari bahan mentah menjadi bhn setengah jadi itu sangat sulit atau membutuhkan modal yang sangat besar? Sehingga bangsa Indonesia tidak mampu??? Jika itu yang menjadi alasan pemerintah, maka kami berpendapat bahwa pemerintah saat ini telah melakukan pembohongan dan pembodohan kepada rakyatnya sendiri. Untuk mengolah batu emas menjadi logam emas tidaklah sulit, teknologi pengolahan tersebut sangat murah, besar kecilnya modal tergantung dari kapasitas mesin pengolahan yang direncanakan. Investasi bisa hanya dengan ratusan juta, milyaran, triliunan, semuanya tergantung dari kapasitas pengolahan. Lebih baik kita mengolah SDA dalam kapasitas kecil namun 100% milik bangsa indonesia, daripada mengeksploitasi sda secara besar2 an namun mayoritas dimiliki oleh asing, sbagai contoh, Freeport, Newmont, dll.
Kami sangat heran dengan pemerintahan saat ini sangat gemar mengundang investor-investor asing untuk mengelola sumber daya alam indonesia, padahal kita tahu sejak jaman dahulu penjajah masuk untuk merampok SDA selalu mendapatkan perlawanan dari para pahlawan kita dengan darah dan nyawa, namun kenapa saat ini justru pemerintah aktif mengundang para penjajah? Jika beralasan kita masih belum mampu, itu merupakan pembodohan yang sejak jaman orde baru selalu digaungkan, padahal kita mengetahui teknologi, tenaga ahli, bisa dibeli tanpa harus mengorbankan hak kepemilikan sumber daya alam tersebut.
Sudah seharusnya saat ini pemerintah berhenti mengelabui rakyatnya, sumber daya alam sudah seharusnya dikembalikan untuk kemakmuran rakyat indonesia, bukannya bangsa asing. Mari seluruh rakyat indonesia bersatu untuk memperjuangkan hak-hak rakyat atas SDA yang telah dikuasai oleh konglomerat maupun asing. Ketidakadilan sudah semakin blak-blakan kita alami saat ini, kembalikan tanah, air, isi perut bumi kepada negara utk kemakmuran rakyat seperti diamanatkan oleh uud 45 pasl 33. Rakyat kecil sulit mendapatkan tanah sepetak, sementara konglomerat dan bangsa asing dgn mudahnya mendapatkan tanah, sda, minerl, batubara, sawit, karet, dengan luas hingga jutaan hektar.
Stop regulasi2 dan kebijakan yang bersifat materialistis, berpihak kepada si pemilik modal besar, padahal pemodal besar itu pun meminjam uang dari bank, bukan menggunakan uang pribadinya. Stop pembodohan, permudah pemberian kredit kepada rakyat yang ingin berusaha di bidang SDA. Bila perlu cetak uang sebanyak-banyaknya untuk biaya penggalian dan pengolahan SDA tersebut. Uang hanya alat tukar, kekayaan dasar indonesia bisa didapatkan dari harta karun yg masih tertanam di perut bumi pertiwi, cetak uang sebanyak-banyaknya untuk pembelian teknologi penggalian dan pengolahan bahan mentah menjadi bahan jadi, mempekerjakan tenaga ahli untuk memanfaatkan SDA yang tadinya tak mempunyai nilai menjadi komoditi yg bernilai tinggi. Gunakanlah uang tersebut untuk merubah batu menjadi emas, tembaga, perak, timah, besi, tenaga nuklir, merubah minyak mentah menjadi bensin, solar, merubah gas menjadi pembangkit listrik, merubah buah sawit menjadi minyak nabati, merubah getah menjadi karet. Semua sumber daya alam harus dikelola oleh negara ataupun rakyat indonesia, agar berdampak langsung bagi kemandirian negara dan kemakmuran rakyat[Kompasiana]
