Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya bersikap atas keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara soal keikutsertaan Partai Bulan Bintang (PBB) dalam Pemilu 2014. KPU mengamini putusan PT TUN, dan siap merubah SK nomor 5 dengan memasukkan PBB sebagai parpol ke-11 Pemilu 2014.
"KPU dengan pertimbangan yang sudah disampaikan sampai pada kesimpulan KPU menindaklanjuti putusan PT TUN dengan menerbitkan SK nomor 142 tahun 2013 tentang penetapan PBB sebagai peserta Pemilu 2014," kata ketua KPU Husni Kamil Manik dalam jumpa pers di KPU, jalan Imam Bonjol, Jakpus, Senin (18/3/2013).
Hadir dalam jumpa pers itu 5 komisioner lainnya, Sigit Pamungkas, Arif Budiman, Juri Ardiantoro, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, dan Ida Budhiati serta Sekjen KPU Arif Rahman Hakim.
Pertimbangan yang dimaksud adalah jika KPU menyatakan sikap kasasi maka proses yang akan dilampaui di MA paling tidak sesuai pasal 269 ayat 9, MA wajib memberikan putusan atas permohonan kasasi paling lama 30 hari kerja sejak kasasi diterima.
"Sementara proses pendaftaran anggota DPR dan DPRD akan diselenggaran tgl 9-22 April 2013. Sehingga jika bandingkan dengan lamanya waktu kasasi dengan proses tahapan pencalonan maka proses pencalonan akan terlampaui karena akan memasuki proses verifikasi calon dan sebagainya," ucap Husni.
"KPU mempertimbangkan hak dari partai yang berkeinginan menjadi peserta Pemilu dan memenuhi syarat sebagaimana peraturan perundangan dimana salah satu lembaga yang diberi kewenangan semua syarat itu adalah lembaga peradilan," lanjutnya.
Atas putusan ini KPU akan menyampaikan kepada pemohon maupun parpol yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2014.
KPU memberi nomor urut 14 untuk Partai Bulan Bintang
"Keputusan KPU nomor 143 tahun 2013 menetapkan nomor urut PBB yaitu nomor urut 14," kata ketua KPU Husni Kamil Manik dalam jumpa pers di KPU, jalan Imam Bonjol, Jakpus, Senin (18/3/2013).
Pertimbangan KPU memberikan nomor urut 14 kepada PBB karena KPU sudah menetapkan nomor urut 10 partai nasional dan 3 partai lokal Aceh. Jadi nomor urut PBB berada di urutan terakhir.
Lalu, bagaimana nasib PKPI yang sebelumnya dinyatakan lolos dalam sidang ajudikasi Bawaslu?
KPU meloloskan Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai peserta Pemilu 2014 sebagai tindaklanjut atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). Lalu, bagaimana nasib PKPI yang sebelumnya dinyatakan lolos dalam sidang ajudikasi Bawaslu?
PKPI mengajukan gugatan ke PT TUN setelah keputusan Bawaslu yang meloloskan PKPI sebagai peserta Pemilu 2014 ditolak oleh KPU. Hingga kini belum ada keputusan dari PT TUN.
"Sampai sekarang yang kita dapat informasinya hari ini adalah penyampaian kesimpulan, mudah-mudahan besok atau lusa akan ada kesimpulan," kata ketua KPU Husni Kami Manik, di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakpus, Senin (18/3/2013).
Menurutnya, KPU tetap akan menunggu keputusan PT TUN apakah akan meloloskan PKPI sebagai peserta pemilu atau tidak. "Hakim itu memiliki kewenangan sebagaimana peraturan perundangan," ucapnya.
"Kita akan respon secepatnya (jika sudah ada putusan PT TUN)," lanjutnya.
Lalu jika menilik alasan KPU yang meloloskan PBB yaitu karena tidak memungkinkan mengikuti waktu kasasi di MA dengan tahapan KPU, apakah KPU juga akan meloloskan PKPI sebagai peserta pemilu jika PT TUN mengambulkan gugatan?
"Kita akan perlakukan sama (meloloskan PKPI), KPU punya asas harus memperlakukan semua partai politik sama dengan kondisi yang sama," jawab Husni.
Constitutional & Electoral Reform Centre (CORRECT) mengapresiasi keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) meloloskan Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai parpol peserta Pemilu 2014. Namun CORRECT juga meminta agar KPU meloloskan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) yang dikomandani Sutiyoso.
"Bisa saja KPU mengambil langkah untuk mengajukan kasasi atas putusan PT TUN Jakarta yang memenangkan PBB. Dengan tidak mengambil langkah tersebut, hal ini menunjukkan bahwa KPU tidak ingin menguras energi lebih banyak lagi untuk terus- menerus bersengketa, sementara tahapan pemilu terus berjalan," ujar Direktur Eksekutif CORRECT Refly Harun, dalam siaran pers, Senin (18/3/2013).
Refly lantas mengkritik KPU yang tidak meloloskan PKPI. Padahal partai yang dipimpin mantan Gubernur DKI Sutiyoso tersebut dikabulkan permohonannya di Bawaslu. Namun, KPU bersikeras keputusan Bawaslu belum final dan mengikat.
Menurut Refly, fatwa MA yang dimintakan Bawaslu jelas- jelas menyatakan bahwa keputusan Bawaslu menjadi final dan mengikat bila para pihak tidak mengajukan upaya hukum apa pun dalam waktu tiga hari kerja.
"Seharusnya KPU taat hukum dengan juga meloloskan PKPI,” kata pria yang juga ahli hukum Pemilu dan tata negara tersebut.[dtk]
Senin, 18 Maret 2013
