Kisah pilu dunia politik Indonesia disampaikan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja. Hatinya miris melihat politik uang sudah menjadi hal lumrah dan biasa. Bahkan idealisme cita-cita mulai politik dirobohkan oleh nafsu akan kekuasaan.
"Ketika uang menjadi bahasa politik dan masyarakat masih miskin. Suara bisa dibeli dan dimanipulasi, idelisme dirobohkan," kata Pandu dalam diskusi 'Membangun Akuntabilitas Partai Politik' di Hotel Le Meridien, Jakarta, Rabu (13/3/2013),sebagaimana yang dilansir oleh detiknews
Politik menghalalkan segala cara dilakukan demi meraih kekuasaan. Tentu segala cara diraih, salah satunya dengan korupsi sebagai sumber dana meraih politik uang.
"Dana diperlukan untuk peroleh kekuasaan, kekuasaan diperlukan untuk mendapatkan dana demi melanggengkan kekuasaan. Politik uang semakin besar di kehidupan politik Indonesia," jelasnya.
KPK kini tengah mengkaji kejahatan korporasi. Para pelakunya bisa dipidana, termasuk partai politik. "Sejauh mana parpol bisa dijerat pasal-pasal korupsi," tuturnya.
Politik uang, lanjut Pandu, telah diatur dalam UU, tujuannya untuk menjauhkan kooptasi pemilik produk. "Masih ada kelemahan dalam UU Parpol, terkait batasan sumbangan parpol, batasan jumlah dan jenis dana parpol. Contoh, perkara mantan menteri kelautan, ditemukan fakta budgeting dialirkan ke 2002-2004 ke beberapa parpol," jelasnya.
"Kajian KPK, korupsi di Parpol dilakukan sistemik di sektor-sektor strategis," tambahnya.
Misalnya saja, untuk perizinan di sektor pertambanghan dan minyak gas. "Ini menarik Parpol untuk menancapkan hegemoninya di sektor-sektor strategis. Diharapkan itu menjadi kekuatan untuk partainya," tegasnya.
Koalisi SOS menduga terdapat kepentingan politik yang bermain di sektor bisnis pertambangan
Senada dengan yang disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja ,Organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam koalisi SOS Indonesia menduga terdapat kepentingan politik yang bermain di sektor bisnis pertambangan. Pasalnya, koalisi mencatat setiap menjelang perhelatan demokrasi seperti Pemilu dan Pemilukada, penerbitan izin tambang di berbagai daerah, meningkat. sebagaimana yang dilansir oleh (Web Hukum Online)
Ironisnya, menurut anggota koalisi, Siti Maemunah, penerbitan izin itu mayoritas dianggap bertentangan dengan hukum. Sehingga kegiatan yang dilakukan perusahan tambang kerap berbenturan dengan kepentingan warga setempat. Mengutip data yang dirilis Komnas HAM, Siti menyebut tahun 2009-2012 konflik SDA meliputi lebih dari 500 hektar lahan dan 69 ribu kepala keluarga.
Siti melihat berbagai dampak buruk bisnis pertambangan mulai dari pengambilalihan tanah warga dan kerusakan lingkungan. Sayangnya, pemerintah dinilai tak bisa berbuat banyak dan bahkan cenderung melindungi kepentingan perusahan tambang ketimbang rakyat. Bahkan parlemen sebagai wakil parpol ikut melindungi kepentingan perusahaan.
"Korporasi berlindung di balik izin yang mereka dapatkan. Akibatnya konflik, kekerasan dan perusakan lingkungan terus berlangsung secara sistemtis," kata Siti dalam jumpa pers yang digelar koalisi SOS Indonesia di Jakarta, Selasa (15/1).
Saking bersemangatnya menerbitkan izin pertambangan, Siti mengatakan ada pemerintah daerah yang meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memberi kewenangan lebih dalam menerbitkan izin tambang. Pemerintah daerah itu meminta agar MK membolehkan mereka untuk memberi izin tambang seluas 100 hektar. Oleh karenanya, Siti menganggap penting untuk memberi masukan kepada MK agar tidak serampangan menerbitkan keputusan terkait pertambangan. Baginya, MK perlu mengetahui kenyataan yang ada di lapangan terkait kegiatan pertambangan. "Biar paham persoalan yang terjadi," tukasnya.
Pada kesempatan yang sama anggota koalisi dari Institut Hijau Indonesia, Chalid Muhammad, menilai parpol salah satu aktor yang bertanggungjawab atas carut-marutnya pengelolaan sumber daya alam. Pasalnya bisnis pertambangan kerap dijadikan sumber dana untuk membiayai kegiatan Parpol, khususnya pemenangan Pemilu.
Praktiknya, Chalid melanjutkan, dalam melaksanakan kegiatan pertambangan itu dilakukan bukan hanya oleh fungsionaris Parpol, tapi juga simpatisan dan kolega mereka.
Mengacu data Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Pemilu Presiden 2009, Chalid mencatat terdapat sejumlah pengusaha tambang yang memberi sumbangan kepada pasangan calon presiden. Indikasi digunakannya keuntungan dari bisnis pertambangan untuk kepentingan politik menurut Chalid semakin kuat dengan realita banyaknya pengurus Parpol yang punya perusahaan tambang.
Bahkan di Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), warga beramai-ramai mendemo sebuah perusahaan tambang yang dimiliki oleh Parpol besar. Warga gusar, karena kegiataan yang dilakukan perusahaan itu mengganggu sumber penghidupan mereka.
Ironisnya, praktik serupa, menurut Chlid terjadi pula di sektor industri lain seperti perkebunan, kehutanan dan kelautan. Namun dari berbagai sektor industri itu, pertambangan yang paling kentara proses kegiatannya. Oleh karenanya, Chalid mengimbau kepada masyarakat yang dirugikan oleh perusahaan tambang, untuk melaporkan dan memberi data terkait kepada koalisi.
Ketika data yang dihimpun sudah lengkap, koalisi akan melayangkannya ke KPU dan KPK agar ditindaklanjuti. Pasalnya, kegiatan pertambangan yang dilakukan diindikasikan bersinggungan dengan praktik korupsi dan kejahatan lain.
Sementara anggota koalisi dari KontraS, Haris Azhar, melihat kepentingan yang melekat di industri pertambangan bukan hanya elit politik lokal dan nasional, tapi juga pihak asing. Pasalnya, Indonesia dikenal sebagai salah satu negara penyuplai bahan mentah ke luar negeri, termasuk hasil pertambangan.
Haris mencatat sepanjang 2009-2012 ada 10.667 izin pertambangan yang diterbitkan. Banyaknya izin itu, menimbulkan konflik antar Parpol. Misalnya, kekisruhan tumpang tindih izin pertambangan di Kutai Timur. Konflik antar dua parpol yang berkepentingan di daerah itu berujung pada digugatnya Pemda Kutai Timur dan Pemerintah Pusat ke arbitrase internasional di Amerika Serikat.
Kritik lembaga
Sayangnya, mekanisme hukum yang ada dan diharapkan mampu mengontrol dampak buruk itu dinilai tak mampu berfungsi maksimal. Misalnya, ketika mengadvokasi warga ke Komnas HAM. Haris mengatakan lembaga yang fokus menangani isu HAM itu hanya menerbitkan rekomendasi yang dirasa tak memberi dampak signifikan melindungi hak-hak warga yang terancam.
Begitu pula dengan lembaga negara lain, Ombudsman, yang dianggap tak fokus mengawal praktik bisnis pertambangan. Haris juga mengkritik Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang hanya fokus mengawal sektor bisnis jasa, sedangkan sektor pertambangan luput dari perhatian. Lembaga kepolisian pun dinilai serupa. Malah Haris menilai aparat kepolisian tak jarang mengkriminalisasi tokoh masyarakat yang melawan perusahan pertambangan dan menembaki warga yang memprotes kegiatan pertambangan.
Di tengah mandeknya mekanisme hukum yang ada, Haris berpendapat organisasi masyarakat sipil dan elemen lain harus membuat terobosan. Misalnya, melakukan pendidikan ke masyarakat tentang fakta yang terjadi dalam kegiatan pertambangan. Serta memaksimalkan lembaga negara seperti KPU dan KPK untuk menyoroti industri pertambangan.
Anggota koalisi dari Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Hendrik Siregar, mengatakan pemerintah perlu membuat suatu regulasi yang melarang perusahaan-perusahaan, khususnya di bidang tambang untuk melakukan suap terhadap aparat negara demi kepentingan perusahaan. Hendrik menyebut peraturan serupa sudah dijalankan Amerika Serikat.
Selain itu, Hendrik menyoroti mekanisme clean and clear yang diterbitkan pemerintah untuk menerbitkan izin pertambangan. Hendrik menduga mekanisme itu akan digunakan pemerintah untuk tawar menawar dengan perusahaan pertambangan. Pasalnya, mekanisme itu dinilai tidak jelas dasar hukumnya. Bahkan, ketika ditilik di UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Hendrik tak menemui satu pasal pun yang menjelaskan mekanisme itu.
Dari pantauannya, Hendrik menilai mekanisme tersebut tak lebih sekedar proses administratif seperti apakah perusahaan itu mengantongi izin menjalankan kegiatan pertambangan atau tidak. Padahal, hal substansial yang perlu diperhatikan adalah layak atau tidaknya kegiatan pertambangan yang dilakukan perusahaan itu. “Punya Amdal atau tidak,” pungkasnya.
[detik/hukumonline]
Home »
Anti Korupsi »
News »
Kajian KPK, Korupsi di Parpol Dilakukan Sistemik Di Sektor-Sektor Strategis
Rabu, 13 Maret 2013
