Breaking News
Loading...
Rabu, 13 Maret 2013

Wakil Ketua KPK :UU Parpol Telah Gagal Cegah Korupsi

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Adnan Pandu Praja, menyatakan Undang-undang No 2 Tahun 2011 dan Undang-undang No 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Parpol) telah gagal mencegah korupsi. Menurutnya, Parpol saat ini tidak mandiri melainkan bergantung dan dikendalikan oleh elite parpol yang haus uang dan kekuasaan.

"Kajian KPK menunjukkan adanya kelemahan UU Parpol, terkait batasan sumbangan, sanksi, mekanisme pelaporan, dan batasan jumlah pengeluaran dana parpol," ujarnya dalam seminar di Hotel Le Meredien, Sudirman, Jakarta, Rabu 13 Maret 2013.sebagaimana yang dilansir vivanews

Adnan mengatakan kelemahan undang-undang tersebut dimanfaatkan dalam berbagai bentuk perilaku koruptif seperti melampaui batas sumbangan dengan mengalirkannya melalui celah-celah yang belum diatur, menggelapkan dana publik dengan memanfaatkan kelemahan sanksi dan mempertahankan berlangsungnya praktik-praktik korupsi politik dengan memanfaatkan kelemahan mekanisme transparansi dan akuntabilitas pendanaan parpol.

"Sebagai contoh adalah perkara yang melibatkan saudara Rokhmin Dahuri, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan. Dalam perkara tersebut ditemukan fakta bahwa sebagian dana nonbujeter dialirkan berulang kali ke beberapa partai politik dari tahun 2002 sampai 2004 dengan nilai bervariasi," ujarnya.

Adnan melanjutkan bahwa tahun 2014 mendatang merupakan tahun politik. Dia menilai praktik korupsi dan politik uang akan semakin rawan terjadi. "Mahalnya biaya politik yang harus dikeluarkan para politisi dan partai politik menjadikan kekuasaan sebagai ajang pungutan dan pengurasan," katanya.

Untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi Parpol, kata Adnan, KPK membutuhkan petugas-petugas yang handal, dan memiliki kompetensi di berbagai bidang seperti kehutanan, sektor perpajakan, transaksi keuangan. Berkembangnya modus dan cara korupsi, mengharuskan KPK memiliki personel yang memahami dan memiliki keahlian di banyak bidang.

"Upaya yang perlu dilakukan adalah merekrut tenaga profesional, siap pakai dan independen untuk mengisi unit-unit di KPK baik sebagai tenaga pengawas internal, auditor, ahli hukum, perpajakan, pertambangan, penyidik yang bukan dari kepolisian yang memiliki kompetensi khusus," ucap Adnan. (umi/vivanews)

Baca tulisan terkait Anti Korupsi :

 

 

 

 

 


Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Wakil Ketua KPK :UU Parpol Telah Gagal Cegah Korupsi