Breaking News
Loading...
Kamis, 04 April 2013

22 Pimpinan Ormas Keagamaan Tolak RUU Ormas

Dua puluh dua pimpinan Organisasi Masyarakat (Ormas) yang tergabung Koalisi Akbar Masyarakat Sipil Indonesia “keukeh melawan” atau menolak Rancangan Undang-Undang Ormas (RUU Ormas). Selain menolak, mereka mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menghentikan seluruh proses pelaksanaan RUU itu.

 Dalam pernyataan sikapnya yang disampaikan di Gedung Dakwah PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Kamis (04/04/2013) siang  pimpinan ormas keagamaan  mengungkap alasan-alasan RUU Ormas harus ditolak.

"RUU Ormas merupakan by design pemerintah untuk melakukan depolitisasi masyarakat," kata Din Syamsuddin, juru bicara koalisi pimpinan ormas keagamaan kepada wartawan.

Kata Din, RUU Ormas merupakan alat represi pemerintah dan rezim otoriter, karena memberikan otoritas yang terlalu kuat kepada pemerintah.

Selain itu, RUU Ormas juga dinilai anti kemajemukan. Karena memiliki tendensi kuat yang mengarah kepada penyeragaman, tidak pro penyeragaman. Hal ini terlihat dari rumusan pasal 2 dan 3 tentang asas yang mengarah kepada asas tunggal Pancasila.

Din menilai RUU Ormas syarat dengan kepentingan. "RUU Ormas tidak prioritas. Saya menduga ada kepentingan dengan adanya desakan agar RUU Ormas segera diparipurnakan. RUU-RUU lain yang lebih penting malah tak terbahas. Nanti kita lihat fraksi mana saja yang ngotot mendorong RUU Ormas," jelas Din.

Pimpinan Ormas keagamaan yang hadir berasal dari Muhammadiyah, PGI, KWI, Aisyiyah, Parmusi, Imparsial, Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, Setara Institut, Parmusi, dan lain-lain.


Ketua Umum Muhammadiyah : RUU Ormas Ahistoris dan Asiologis

"RUU Ormas ini ahistoris dan asosiologis," ujar Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin, di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Jalan Menteng Raya, Kamis (4/4/2013).

Din mengatakan, pasal 86 RUU Ormas akan mencabut keberadaan Staatsblad 1870 Nomor 64 tentang Perkumpulan Berbadan Hukum. Sebagai konsekuensinya ormas seperti Muhammadiyah, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Persatuan Ummat Islam (PUI) akan bubar dan hilang statusnya.

"Yang lahir sebelum kemerdekaan kan dasar hukumnya Staatsblad. Itu sama saja membubarkan ormas perkumpulan," tegas Din.

Selain itu, alasan lain penolakan RUU Ormas adalah karena RUU tersebut anti kemajemukan. Sebab rumusan pasal 2 dan 3 mengarah pada azas tunggal Pancasila.

"Kalau kita cantumkan azas kami lslam, Kristen tidak bertentangan dengan Pancasila. Ini jangan dibangkitkan lagi (pertentangan azas Pamcasila)," ucapnya.

Ia yakin umat beragama mendukung azas Pancasila. Namun menurutnya, mengenai kesatuan azas tersebut tidak perlu lagi dipermasalahkan.

"Yang penting sekarang ini adalah bagaimana 4 pilar tersebut dilaksanakan sebaik-baiknya bukan dengan formalitas," tuturnya.[detik/Hidayatulla]

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : 22 Pimpinan Ormas Keagamaan Tolak RUU Ormas