Hal Ketiga : Jika Terbukti Sengaja Melecehkan Mereka terancam Pidana
Menurut Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Bidang Seni Budaya, A Cholil Ridwan, jika kelima siswi tersebut terbukti dengan sengaja melakukan gerakan pelecehan salat, maka kelimanya dapat disangkakan Pasal 156a sebagaimana diundangkan dalam Undang-Undang Nomor 5/PNPS/1969 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Penodaan Agama.
"Itu harus diinvestigasi dulu, harus dipanggil, ditanyakan kenapa mereka melakukan itu. Tidak bisa mereka mempermainkan salat, mereka bisa dihukum pidana dengan dijerat Undang-Undang penistaan agama," ujar Cholil saat dihubungi Okezone, Kamis (18/4/2013).
Dikatakan Cholil, pihak MUI daerah sebaiknya langsung memanggil kepala sekolah kelima siswi tersebut untuk mencari tahu identitas dari kelima siswi tersebut. Selain dapat dikenakan pasal pidana, kelima pelajar SMA itu harus diberi peringatan keras dan harus bertaubat karena dinilai telah melakukan dosa besar.
"Mereka harus diberi peringatan, ini dosa besar, sama seperti melecehkan Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW, mereka harus segera bertaubat," kata Cholil.
Baca selanjutnya Hal KEEMPAT ==> DPR Desak Menkoinfo Blokir Video Pelecehan Sholat 5 Siswi SMAN 2 Toli Toli
Baca sebelumnya <==Polisi didesak untuk Usut Video yang Lecehkan Sholat
Baca selanjutnya Hal KEEMPAT ==> DPR Desak Menkoinfo Blokir Video Pelecehan Sholat 5 Siswi SMAN 2 Toli Toli
Baca sebelumnya <==Polisi didesak untuk Usut Video yang Lecehkan Sholat
