Aipda Sukardi ditembak sekitar pukul 22.30 WIB, Selasa malam, saat mengawal truk pengangkut dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra bernomor polisi B 6671 TXL. Dari hasil otopsi, diketahui jika terdapat empat luka tembak di tubuh Sukardi. Luka itu terdapat di dada, bahu, perut, dan tangan kirinya. Tiga proyektil peluru bersarang ditubuhnya. Satu peluru menembus tangan kirinya.
Dalam hal ini Internal Kepolisian RI masih berbeda pendapat soal tugas pengawalan yang dilakukan oleh Aipda (anumerta) Sukardi sebelum ditembak orang tak dikenal di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (10/9/2013) malam. Ada pihak yang menduga almarhum tengah melakukan pekerjaan sampingan (side job) di luar pekerjaannya sebagai anggota Polri, yaitu mengawal truk pembawa suku cadang elevator ke kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Ada pula yang menyebutkan pengawalan itu adalah tugas resmi.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Ronny Franky Sompie mengatakan, instansi kepolisian tidak pernah melarang setiap anggotanya untuk memiliki pekerjaan sampingan di luar tugas rutin sebagai anggota Polri.
Menurut Ronny, bahkan, di dalam UU tentang Kepolisian, terdapat pasal yang membolehkan seorang anggota polisi memiliki pekerjaan sampingan.
Terkait hal ini polisi mempelajari dugaan adanya konflik perebutan jasa pengamanan terkait kasus yang menewaskan anggota Polisi Perairan, Baharkam, Polri. "Segala kemungkinan motif menjadi kajian penyidik," kata Kadiv Humas Polri Irjen Ronny F Sompi, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (13/9/2013). Pernyataan tersebut disampaikan menjawab pertanyaan terkait dugaan konflik terkait jasa pengawalan yang dilakukan Aipda Sukardi.[Detik/Kompas]
Jumat, 13 September 2013